Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Marwan, seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, yang terbukti melakukan korupsi dana desa.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (tanggal).
Marwan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada tahun 2019 dan 2020, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Marwan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp196,19 juta. Jika tidak dibayar, maka Marwan akan dikenakan hukuman tambahan dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Marwan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Marwan untuk membayar denda Rp200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp428,2 juta, dengan ketentuan tambahan hukuman penjara dua tahun enam bulan jika tidak dibayar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
JPU Sukriyadi dan timnya mendakwa Marwan telah menyalahgunakan dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428,2 juta,” ujar JPU dalam dakwaannya. MM/AC