Berita KKT,Saumlaki – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki Harya Siregar menolak praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Harya Siregar digelar di PN Saumlaki, Senin (29/7).
Dalam putusanya Hakim Harya siregar menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Hakim dalam putusanya menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon yakni tersangka PF melalui tim penasehat hukum tidak beralasan hukum.
Selain itu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya Hakim Tunggal, Harya Siregar menyatakan kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon (Kejari Tanimbar) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.
Usai sidang putusan kuasa hukum tersangka SPPD Fiktif Petrus Fatololon, Rony Sianressy, mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan yang menggugurkan gugatan kliennya atas penetapan tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Saumlaki
Sementara itu pihak Kejari KKT melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan, berdasarkan putusan sidang praperadilan tersebut pada intinya penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, penanganan perkara kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020 sudah dilakuan pemeriksaan sejak dilaporkan tanggal 18 Maret 2021.
Sehingga, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari KKT bermuatan politis adalah tidak benar, dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon bukanlah calon Bupati KKT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ditegaskan Elimanuel Lolongan, penanganan perkara atas nama tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun karena kasus ini meerupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.DMS