Berita Buru, Namlea – Djabar Tuharea mantan kepala desa Waimiting kecamatan Lilialy kabupaten Buru kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru, atas kasus yang sama yakni dugaan korupsi APBDes tahun 2023 -2024.
Pelaporan itu dilakukan oleh Rifai Reniuriyaan sebagai warga desa Waimiting. Dokumen pelaporan yang diserahkan Adalah APBDes tahun 2023-2024 yang di duga penggunaannya tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepada reporter DMS Media group Sofyan Muhammadiah, Rifai Reniuriyaan menuturukan dirinya berharap pelaporan yang dilakuan ini dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri Buru atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Menurutnya dugaan korupsi itu terjadi pada bidang Pembinaan Masyarakat Desa yang berorentasi pada kegiatan Kebudayaan dan Keagamaan, termasuk membuat program pengadaan anggaran untuk bidang Pertanian dan Peternakan, keramba ikan, dana Bundes serta pengadaan motor dinas.
Selain itu juga, kata Reniuriyaan, terdapat mark-up anggaran pada pekerjaan proyek pembangunan penangkap mata air senilai 337 juta yang bersumber dari Dana Desa, untuk itu Rifai sangat berharap dalam pelaporan ke kejaksaaan negeri Buru dapat ditindak lanjuti.
Reniuriyaan menyebutkan anggaran APBDes tahun 2023 berkisar satu miliar lebih. sebelumnya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi itu juga telah dilayangkan dipolres Buru pada bulan Juli 2024.
Reniuriyaan berharap dari pelaporan ini menjadi evaluasi bagi kepala desa berikutnya agar Dana Desa DD maupun Alokasi Dana Desa ADD dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyakarat.DMS