Ambon (DMS) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Saparua dan Bendahara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas,Kecamatan Saparua, Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Adhryansah menyatakan RP menjabat Kepala Puskesmas dan AP sebagai Bendahara. keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara, Selasa (24/09).
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya dugaan keterlibatan keduanya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.538.446, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku” kata Kejari
Dijelaskan Indikasi adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka,antara lain melakukan kegiatan fiktif senilai Rp74.190.000, kemudian markup anggaran belanja bahan makanan, PMT, Balita Gizi dan makanan lokal PMT, serta lokal ibu hamil dari bulan Januari hingga Agustus 2023 sebesar Rp91.544.088,-
“Dalam prakteknya saudara AP selaku bendahara BOK kepada saudara KJR hanya sebesar Rp45 juta sekian, namun di dalam LPJ adalah senilai Rp91 juta. Kasus ini dibuat pertanggungjawaban palsu, dilakukan cap palsu atas nama toko fiktif dan nota fiktif” ucapnya Kejari
Penyidik juga menemukan pemotongan anggaran BOK tahun 2023 sebesar 15% atau sekitar Rp63 juta untuk program UMKM yang diduga digunakan untuk membayar tenaga honor, padahal dana BOK tidak diperbolehkan untuk keperluan tersebut.
Lebih lanjut, AP diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan menggunakan cap dan nota toko fiktif.
Sebelumnya pada pertengahan Juni 2024 lalu, tim penyidik kejari melakukan penggeledahan di Puskesmas tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.
Pengeladahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Ambon Amry Bayakta bersama tiga penyidik, lainya Benfrid C.M. Foeh, Andrarias Amos Done dan Yusuf Agung Nugraha.
Bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Achmad Bhirawa Bissawab, Kasubsi Intel dan Tun Patrick Soumokil, Tim menggeledah di ruang bendahara dan ruang arsip Puskesmas.
Dalam penggeladahan itu penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan JKN serta dokumen lainya.DMS