Tangerang (DMS) – Sejumlah anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang menjadi korban predator. Para tersangka mencabuli korban berulang kali hingga korban merasa ketakutan.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban inisial R (16) pada Juli 2024. Hingga akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, Yusuf Bahtiar (30) selaku pengasuh, dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Dua tersangka yaitu Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Rabu (9/10/2024).
Motif Orientasi Seks Menyimpang
Polisi mengungkapkan motif orientasi seksual menyimpang yang dilakukan para tersangka mencabuli korbannya. Diketahui total ada 7 korban laki-laki, terdiri atas 4 korban anak dan 3 orang dewasa.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
DPO Diburu Polisi
Saat ini polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28).
Tersangka Sudirman selaku ketua yayasan panti asuhan dan Yusuf selaku pengasuh telah ditangkap dan ditahan. Sementara Yandi saat ini masih diburu polisi.
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Foto: Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan surat permohonan pencarian DPO atas nama Yandi Supriyadi. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi diminta lapor polisi.
“Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat, apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” jelas Zain.
Iming-iming Uang
Polisi mengungkap modus operandi predator anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, Sudirman (49) cs mencabuli korbannya. Para korban diiming-imingi dengan sejumlah uang hingga barang.
“Adapun para pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut, modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku,” ujarnya.
Pengasuh Pernah Jadi Korban
Polisi mengungkapkan masa kelam salah satu tersangka di kasus pencabulan anak panti asuhan di Tangerang. Tersangka tersebut, Yusuf Bahtiar (30) juga pernah menjadi korban Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan.
“Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut. Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/10).
Tersangka ini kini menjadi pengasuh di yayasan tersebut. Setelah dewasa, tersangka ini juga melakukan kekerasan seksual kepada para anak asuhnya.
“Sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” imbuhnya.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban R (16). Korban didampingi kerabatnya, F, melaporkan Sudirman cs ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2 Juli 2024.
Polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban R. Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Total sampai saat ini ada 11 saksi yang diperiksa.
Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Foto: Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. (dok. Istimewa)
“Kemudian, yang terakhir baru kita melakukan pemeriksaan terhadap korban saudara R ini setelah korban ini siap, karena memang untuk anak ini perlu penanganan dan treatment khusus tidak semudah kita tiba-tiba memeriksa anak tersebut,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban R berkembang. Ternyata, ada 6 korban lainnya yang dicabuli oleh Sudirman cs.
Panti Asuhan Tak Terdaftar
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.
“Kita sudah cek datanya, Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10).
Mensos Saifullah menurutkan, dari hasil pantauan dan wawancara dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi. Kasus ini terbongkar setelah ada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.
“Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak,” ujarnya.DMS/DC