Namlea (DMS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa dalam proses Pemilukada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa mengimbau ASN, TNI, Polri tidak terlibat politik praktis dengan memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Menurut Tomhisa sebagai abdi negara, memiliki tanggung jawab untuk melayani kepentingan publik secara adil dan menjaga situasi yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Buru, serta mencegah kecurangan setiap tahapan pilkada.
Ia menegaskan, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dapat dipidanakan.
Lembaga pengawas pemilu akan terus berkoordinasi pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), akan terus melakukan supervisi pengawasan untuk mencegah adanya politik uang.
Dia Pilkada Kabupaten Buru harus menjadi ajang demokrasi yang sehat. Untuk itu Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dengan tingginya potensi kerawanan Tomhisa menegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran Pilkada baik itu kampanye hitam (black campaign) politik uang, terubaik dari pasangan calon ataupun partai politik.
Klion Tomhisa juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilukada di Kabupaten Buru dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu jika ada pelanggaran.DMS