Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Para WNI ini sebelumnya disekap oleh perusahaan yang memaksa mereka bekerja dalam aktivitas penipuan dan perjudian online.
Menurut siaran pers Kemlu yang dirilis pada Selasa, ke-12 WNI tersebut berhasil diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada pukul 16.00 waktu setempat. Mereka saat ini tengah menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.
Para korban awalnya berangkat ke Thailand antara Maret hingga Juli setelah dijanjikan pekerjaan di negara tersebut. Namun, mereka kemudian disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online (online scammer) dan operator judi daring, serta mengalami kekerasan fisik selama penahanan. Selain itu, komunikasi mereka dengan pihak luar terhambat karena ponsel mereka disita oleh sindikat. Beberapa dari mereka baru berhasil menghubungi KBRI Yangon setelah mendapatkan akses komunikasi terbatas.
Kemlu mulai menerima laporan dari para korban pada Agustus 2024. Sejak itu, Kemlu bekerja sama dengan KBRI Yangon mengambil berbagai langkah, termasuk mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas lokal, serta memanfaatkan jejaring di wilayah Myawaddy. Upaya tersebut juga melibatkan kerja sama bilateral dan regional untuk menyelamatkan WNI yang terjebak di sana.
Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan total 65 WNI dari wilayah konflik tersebut, namun masih ada 69 WNI lainnya yang masih diupayakan pembebasannya.
Kemlu juga kembali mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerja paksa. DMS/AC