Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui pemeriksaan lima saksi pada Kamis (15/5).
Kelima saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR), mantan pegawai LPEI Sunu Widi Purwoko (SWP) dan Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), Supiyanto (S) dari pihak swasta, serta staf keuangan Ayu Andriani (AA).
“Semua saksi hadir. Saksi SR didalami keterangannya mengenai alasan perpanjangan fasilitas kredit kepada perusahaan yang tidak layak secara finansial,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami keterangan SWP terkait legal review atau analisis hukum yang pernah diberikan, serta respons manajemen LPEI terhadap hasil kajian tersebut. Sedangkan WPR dimintai keterangan mengenai dasar pemberian tambahan kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat secara keuangan.
Adapun saksi Supiyanto diperiksa terkait dugaan transaksi jual beli fiktif yang dijadikan dasar pemberian kredit, sementara Ayu Andriani dimintai keterangan soal aliran dana kredit yang terindikasi terjadi penyalahgunaan atau side streaming, yakni penggunaan dana yang tidak sesuai perjanjian kredit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy (PE). Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara dari pihak debitur, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.
Selain PT PE, KPK juga sedang menelusuri aliran dana ke dua perusahaan lain, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Secara keseluruhan, terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI dalam perkara ini.DMS/AC











