Sorong (DMS) – Penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya didorong untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hutan yang menjadi sumber pangan dan mata pencaharian, menurut Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam rapat penutupan verifikasi lapangan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Rabu, Asisten I Sekretaris Daerah, Yoshep Bles, mengatakan pentingnya penetapan hutan adat yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendukung kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Nanti kalau tidak ada, suatu ketika masyarakat akan kehilangan tempat mereka hidup, tempat mereka mencari makan dan seterusnya. Mudah-mudahan apa yang dikerjakan oleh kementerian bisa dapat membantu masyarakat,” ujar Yoshep.
Dia menjelaskan bahwa dalam perencanaan tata ruang sebaiknya dimulai dari tata ruang adat yang sudah menjadi bagian dari masyarakat hukum adat di suatu wilayah yang dikombinasikan dengan tata ruang dari pemerintah.
Hal itu supaya tidak terjadi benturan di kemudian hari, terutama ketika ada kegiatan ekonomi termasuk pemberian izin di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan yang dibentuk KLHK, Dr. Soeryo Adiwibowo, menyampaikan pengakuan hutan adat tidak hanya memastikan aspek legal untuk masyarakat hukum adat tapi untuk menjaga identitas mereka.
“Dengan ada kepemilikan, mata pencaharian, identitas mereka terpelihara, terjaga dari perubahan-perubahan,” kata ahli ekologi manusia dari IPB University itu.
Sebelumnya, KLHK melakukan verifikasi terhadap pengajuan enam hutan adat di Sorong Selatan. Proses verifikasi dilakukan pada 10-16 Oktober terhadap wilayah hutan adat yang diajukan maupun masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.DMS/AC