Jakarta (DMS) – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar kasus narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Jambi. Kartel narkoba di Jambi ini dikendalikan oleh 3 orang bersaudara.
Kasatgas P3GN sekaligus Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus 3 bersaudara jaringan narkoba di Jambi, seperti dirangkum detikcom, Kamis (17/10/2024):
- Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap tersangka berinisial AY terkait kepemilikan sabu pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Kepada polisi, AY mengaku mendapat sabu dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti sabu.
Irjen Asep menyebut AA mengaku mendapat sabu itu dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah 4 kg sabu. Polisi kemudian menangkap DD saat bersama istrinya di salah satu hotel di Jakarta, pada 9 Oktober 2024.
“Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10).
Polisi kemudian melanjutkan penangkapan tiga orang di Jambi, yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Asep menyebut jaringan ini melakukan penjualan dengan lapak atau basecamp di Jambi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika, tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar,” tegasnya.
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan. Foto: Agung Pambudhy
- Dikendalikan 3 Bersaudara
Asep menyebut 70 persen uang hasil penjualan narkoba itu diserahkan ke HDK yang merupakan pemilik sabu. Menurutnya, jaringan ini dikendalikan tiga bersaudara HDK, DS alias T, dan TM alias AK.
“Dari hasil pemeriksaan DS alias T dan TM alias AK, yang merupakan saudara kandung tersangka inisial HDK, modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” kata Irjen Asep.
- Peran 3 Bersaudara
Dia kemudian menjelaskan peran tiga bersaudara itu. Dia mengatakan HDK berperan sebagai pemilik dan pengendali sabu.
Sementara itu, DS alias T dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak atau base camp di Jambi. Dia mengatakan ada tujuh lapak di Jambi yang dikendalikan oleh DS dan TM.
“Total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh buah lapak. Di mana tujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih 500 sampai 1.000 gram setiap minggunya,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan peran dua tersangka lain yang ditangkap. Dua tersangka itu ialah DD selaku kaki tangan HDK dan MA selaku bendahara dan kurir.
- Beroperasi Sejak 2014, Raup Rp 1 M/Pekan
Irjen Asep mengatakan jaringan narkoba Jambi yang dibongkar pihaknya telah beroperasi sejak 2014. Menurutnya, jaringan ini meraup uang hingga Rp 1 miliar per pekan dari penjualan sabu.
“Ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 sampai dengan 1.000 gram setiap minggunya. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” ucap Asep.
- Uang Hasil Narkoba Diputar ke Bisnis Miras Ilegal
Hasil penjualan narkoba itu kemudian diputar lagi dalam bisnis ilegal lain. Asep mengatakan pihaknya juga mengusut kasus dugaan TPPU dari penjualan narkoba itu.
“Uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya,” kata Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkap salah satu bisnis ilegal yang telah diketahui, yakni bisnis minuman keras.
“Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arie, ada sejumlah bisnis legal yang dijalankan ketiganya dari uang hasil penjualan narkoba itu. Dari tempat gym hingga toko pakaian.
“Juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan. Selain bisnis ilegal ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym,” rincinya.
Meski begitu, Arie memastikan pihaknya masih akan terus mendalami perihal aliran dana dari para tersangka. Dia menyebut penyidikan terhadap kasus yang menjerat tiga bersaudara itu masih berlanjut.
- Tak Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Polri membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tiga bersaudara. Bareskrim memastikan jaringan narkoba Helen cs ini tak terkait dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Untuk masalah jaringan, apakah ada kaitannya dengan Fredy Pratama dan segala macem. Kalau terkait dengan Fredy Pratama tidak ada ya,” kata Irjen Asep.
Asep menyebut jaringan yang dikendalikan oleh kakak-adik Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati itu tak terkait dengan jaringan internasional. Menurutnya, ketiga tersangka memperoleh barang haram dari penyuplai yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Ini lokal dari Jambi saja. Ini tidak ada jaringan dengan internasional karena sumber barang dari Medan,” ucapnya.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebut informasi perolehan barang itu diketahuinya dari tersangka Helen. Dia menyebut tengah mendalami sosok penyuplai barang haram itu kepada Helen.
“Kita sedang mendalami, inisialnya sudah kita pegang, dan kita akan telusuri terus, dari Medan nanti ke mana lagi sumbernya akan kita dalami,” ucap Arie.
Namun, Arie mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh perihal identitas penyuplai narkoba dari Medan itu. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman mengenai perolehan barang haram tersebut.DMS/DC