Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 25 November 2024
in Hukum
0
WhatsApp Image 2024 11 25 at 10.35.12 bba75fd4

Konawe Selatan (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam amar putusannya, Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Dengan ini, terdakwa dibebaskan dan hak-haknya harus dipulihkan,” ujar Vivi.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, turut menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.

“Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti seperti seragam SD, baju batik, celana merah, dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi-saksi terkait,” jelas Stevie.

Dia menambahkan bahwa seluruh biaya persidangan akan dibebankan kepada negara.

Putusan ini disambut haru oleh Supriyani yang langsung memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan. Tangis bahagia juga terlihat dari keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, 25 November 2024,” tutup Stevie.

Setelah persidangan, Supriyani tampak emosional dan memeluk rekan-rekannya yang setia mendampingi sepanjang proses hukum yang ia jalani.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuGuruHakimKonawePNSD
Previous Post

Polda Metro Jaya Tanggapi Peluang Penahanan Firli Bahuri: Kita Tunggu Kamis

Next Post

Retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Miskin Resmi Dihapus

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
penandatanganan se penghapusan retribusi pbgalmadinah putri 169

Retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Miskin Resmi Dihapus

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.