Ambon (DMS) – Waktu dekat Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan penertiban terhadap becak-becak yang beroperasi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella ditemui DMS Media Group di Balai Kota, Selasa (22/10) mengatakan Dishub bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penertiban terhadap becak yang beroperasi sembarangan sehingga membuat kemacetan dimana-mana.
Operasi akan dilakukan di Jln A.Y Patty dan Jln Slamet Riyadi. Ruas jalan itu ditetapkan sebagai kawasan bebas becak, tetapi hingga sekarang masih banyak yang melanggar.
Suitella menjelaskan, sebelum penertiban becak, didahului dengan sosialisasi kepada para pengemudi becak melalui website Pemkot Ambon maupun melalui pengeras suara yang terpasang di trafick ligth pada sejumlah titik .
Diakui, saat ini oprasional becak tidak memematuhi aturan yang disepakati baik waktu oprasional sesuai warna maupun ruas jalan yang tidak boleh di lewati, sehigga harus ditertibkan.
Suitella menambahkan, penertiban waktu operasional becak kembali pada aturan lama yakni disesuaikan warna yakni merah, kuning dan putih.
Selain melakukan penertiban waktu operasi, Dsihub juga akan melakukan penertiban ijin. Penertiban akan dilakukan berkelanjutan, jika ditemukan maka akan ditindak, termasuk pnertiban perparkiaran.DMS