Ambon (DMS) – Meski berulang kali ditertibkan oleh Dinas Perindag dan Satpol-PP namun para pedagang Pasar Mardika tetap nekat menggelar jualan mereka di bahu jalan kawasan pantai Mardika.
Hal itu membuat kumuh dan membuat kemacaten. Padahal sebelumnya pada Sabtu (12/10, Pemerintah Provinsi Maluku mengerahkan Pegawai Dinas Perdagangan dibantu aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Kepolisian melakukan penertiban dengan tujuan membersihkan area tersebut dari aktifitas berjualan.
Seluruh pedagang disepanjang bahu jalan pantai Mardika diarahkan untuk masuk ke dalam gedung baru Pasar Mardika.
Pantauan DMS Media Group, Jumat (25/10), para pedagang kembali nekat menggelar dagangan mereka di bahu jalan dengan alasan sepi pembeli di gedung pasar baru.
Latipa Marasabessy pedagang ikan mengaku kalau kawasan tersebut telah beberapa kali ditertibkan oleh petugas gabungan. Ia beralasan nekat menjual di bahu jalan lantaran membutuhkan uang. Sebab, sejak diarahkan masuk kedalam pasar baru, pendapatannya menurun.
Selain itu lapak jualan yang ada di pasar modern ini sangat kecil yakni 60 x100 CM tidak bisa menampung jumlah ikan miliknya.
Pedagang lain bernama Handry menyebutkan lapak yang ada di pasar itu terlalu kecil sehingga tidak bisa menampung barang dagangan mereka, karena satu meja ditempati dua pedagang.
Pasalnya, meja dengan urang dari 3 meter dan lebar 1,2 meter itu harus dibagi untuk dua pedagang. Masing-masing hanya mendapatkan sekitar kurang 1,2 meter untuk menaruh barang dagangan mereka.
Untuk satu meja dengan panjang kurang 1,2 meter itu dia harus merogoh Rp 600 ribu untuk harga sewa.
Kondisi yang sama juga dirasakan Mely Latuputih, menurutnya omzet penjualanya merosot tajam lantaran minimnya pembeli.
Melly menyatakan nekat berjualan di luar karena masyarakat lebih memilih berbelanja kebutuhan pokok di luar pasar.
Jumlah pengunjung kedalam pasar modern itu akhirnya beberapa pedagang yang berjualan dalam pasar nekat berpindah lokasi jualan ke luar pasar agar barang dagangan mereka laku terjual.
Sebelumnya Plt Kabid PDN Disperindag Provinsi Maluku Rovry Wattimury mengatakan penertiban dilakukan demi menciptakan kenyamanan serta untuk kebaikan bersama.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Maluku akan terus melakukan pengawasan secara ketat, sehingga ke depan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Pemprov tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pedagang yang masih melawan atau berjualan di badan jalan. Giat penertiban dibarengi dengan sanksi akan terus dilakukan sepanjang pedagang kedapatan masih membandel.DMS