Jakarta, (DMS) – Komisi I DPR RI berkomitmen mendukung transformasi digital di industri penyiaran nasional, seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan. Dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024, Rabu, Heryawan menyebutkan tiga fungsi utama DPR dalam mengawal digitalisasi penyiaran.
Pertama adalah fungsi legislasi. “Kami berupaya menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Heryawan, yang akrab disapa Aher.
Kedua, fungsi pengawasan. DPR akan mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan roadmap digitalisasi berjalan sesuai rencana.
Ketiga adalah fungsi penganggaran. Komisi I DPR RI akan memperjuangkan anggaran yang memadai untuk akselerasi digitalisasi, termasuk pengembangan infrastruktur di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa Komisi I akan melanjutkan agenda kerja yang belum tuntas dari periode 2019-2024. Termasuk mendengarkan rancangan kerja dari setiap menteri mitra kerja untuk mewujudkan visi-misi Presiden.
Pada Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI, Selasa (22/10), disetujui keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan dewan periode 2024-2029. Tugas Komisi I DPR RI mencakup bidang pertahanan, luar negeri, dan informatika, dengan mitra seperti Kemenlu, Kemenhan, Kemenkomdigi, Panglima TNI, BIN, KPI, BSSN, dan Dewan Pers.DMS/AC