Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono baru-baru ini menyampaikan gagasan strategis untuk mengatasi masalah kredit macet di kalangan petani, nelayan, dan UMKM. Ferry mengusulkan agar pemberian kredit tidak lagi diberikan langsung kepada individu, melainkan melalui lembaga koperasi. Hal ini bertujuan untuk mendorong tanggung jawab kolektif dan memastikan kontrol yang lebih baik dalam penggunaan dana.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas wacana pemerintah yang berencana menghapus utang bagi pelaku usaha kecil dan sektor pertanian yang terdampak kesulitan finansial. Menurut Ferry, program pemutihan utang ini akan memberi dampak positif dengan meringankan beban utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali aktif dan produktif dalam kegiatan ekonomi.
Namun, Ferry menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha kecil akan memenuhi syarat untuk program pemutihan ini. “Program ini memiliki kriteria kelayakan yang ketat. Hanya mereka yang sesuai persyaratan yang akan mendapatkan manfaat,” jelasnya. Setelah utang mereka dihapuskan, petani, nelayan, dan UMKM akan memiliki akses baru untuk pinjaman yang disalurkan melalui koperasi. Dengan sistem pengawasan antaranggota koperasi, diharapkan kredit macet dapat diminimalisir.
“Kami berharap pembiayaan ke depan dapat dilakukan melalui koperasi, bukan langsung ke individu. Kami segera akan mengusulkan pengaturan ini kepada Presiden,” ujar Ferry.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, mengapresiasi langkah ini sebagai kebijakan nyata untuk membantu rakyat kecil. Ia berharap agar pemutihan utang ini dapat dilakukan secara cepat dan memberikan akses kredit yang mudah, khususnya bagi mereka yang bergerak di sektor pangan.
“Kami ingin agar kredit dapat diberikan tanpa agunan dan dibayar setelah panen, agar petani bisa bernapas lebih lega,” ungkapnya.
Namun, Sadar juga mengingatkan bahwa kredit harus diberikan dengan pengawasan ketat untuk menghindari moral hazard, di mana penerima manfaat cenderung mengulangi perilaku menunggak.
Dalam rencana ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan akan menghapus utang sedikitnya enam juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Presiden. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas ke pembiayaan perbankan bagi mereka yang telah terbebas dari utang.DMS/AC