Jakarta (DMS) – PT Pertamina Patra Niaga kembali mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 November. Beberapa jenis BBM mengalami kenaikan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex, dengan kenaikan berkisar antara Rp250 hingga Rp450 per liter. Sementara itu, harga Pertamax tetap tidak berubah.
Penyesuaian harga ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menggantikan Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula dasar perhitungan harga jual eceran untuk jenis bensin dan solar yang disalurkan di SPBU.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan memperhatikan tren harga minyak publikasi internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dengan perubahan ini, harga BBM nonsubsidi di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Pertamax: Rp12.100 per liter (tetap)
Pertamax Green: Rp13.150 per liter, naik dari Rp12.700
Pertamax Turbo: Rp13.500 per liter, naik dari Rp13.250
Dexlite: Rp13.050 per liter, naik dari Rp12.700
Pertamina Dex: Rp13.440 per liter, naik dari Rp13.150
Harga ini berlaku di provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.
Heppy menambahkan bahwa evaluasi harga dilakukan secara rutin setiap bulan. “Penyesuaian harga bisa berupa kenaikan, penurunan, atau tetap. Bulan lalu semua harga BBM nonsubsidi turun, namun bulan ini beberapa harga mengalami kenaikan, kecuali Pertamax yang tetap stabil. Hal ini disebabkan oleh kenaikan kecil pada MOPS Ron 92, sehingga harga Pertamax tidak mengalami perubahan,” jelas Heppy.DMS/AC