Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024, dengan total 136 orang tersangka ditangkap. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita berton-ton narkoba yang dijadikan barang bukti.
Komjen Pol Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, yang meliputi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan. Upaya ini juga didukung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Menyikapi arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda dan instansi terkait melaksanakan joint operation selama dua bulan dan berhasil mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan narkoba internasional,” kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Jaringan narkoba yang berhasil diungkap mencakup:
Jaringan Fredy Pratama: Beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, dan beberapa wilayah lainnya di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Jaringan Hendra Sabarudin: Melibatkan lima provinsi, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Jaringan Helen: Dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM yang beroperasi di Jambi.
- Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta jenis narkoba lain seperti kokain, tembakau sintetis, dan MDMA. Wahyu menyebutkan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 6,26 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka diancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perputaran Uang Sindikat Mencapai Rp 59,2 Triliun
Menurut polisi, total perputaran uang dari tiga sindikat tersebut mencapai Rp 59,2 triliun, dengan jaringan Fredy Pratama mendominasi senilai Rp 56 triliun. Komjen Wahyu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera melalui upaya pemiskinan bandar narkoba dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyitaan aset.
“Dengan menyita aset, kita menghilangkan kemampuan para bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba, bahkan saat mereka di penjara,” tegas Wahyu.
- Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa
Komjen Wahyu juga memaparkan data pengguna narkoba di Indonesia, yang mencapai 3,3 juta jiwa atau sekitar 1,3 persen dari populasi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba demi masa depan bangsa.
“Perlu upaya menciptakan lingkungan yang baik untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak agar mereka dapat menjadi pilar kemajuan Indonesia di masa depan,” pungkas Wahyu.DMS/DC