Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
“Kami akan memanggil saudara AS sesuai jadwal yang ditentukan penyidik, baik terkait perkara utama maupun sebagai saksi dalam penyidikan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis (21/11).
Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10), namun tidak hadir. Ia hanya mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang tanpa memberikan alasan. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak Jumat, 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut:
- Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri atas tiga penyelenggara negara dan satu staf.
- Tujuh belas orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan, penyidikan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada September 2022. Sahat sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
KPK belum menentukan tanggal pasti pemeriksaan Anwar Sadad. “Jadwal akan diumumkan segera setelah ditetapkan oleh tim penyidik,” kata Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat skala korupsi yang melibatkan puluhan pihak, termasuk penyelenggara negara dan swasta. KPK berkomitmen mengungkap detail kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat. DMS/AC