Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK akan dilaksanakan pada 20 Desember 2024, meskipun lima pimpinan baru periode 2024–2029 telah resmi dilantik pada hari ini.
“Berdasarkan surat keputusan yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Ibu Nanik Purwanti, pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hingga keempat berlaku efektif mulai 20 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).
Hingga sertijab berlangsung, kata Tessa, kepemimpinan KPK masih dipegang oleh pimpinan periode 2019–2024.
“Betul, sampai dengan 20 Desember, empat pimpinan KPK yang saat ini menjabat tetap memegang tanggung jawab administratif dan operasional secara penuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa kelima pimpinan baru KPK akan mengikuti program induksi selama tiga hari mulai besok.
“Induksi ini tidak hanya ditujukan untuk pimpinan baru, tetapi juga bagi seluruh pegawai baru KPK. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai KPK sekaligus mempersiapkan mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab ke depan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto hari ini melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan serta Dewan Pengawas KPK 2024–2029.
Lima pejabat yang dilantik sebagai pimpinan KPK adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, serta empat Wakil Ketua, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.DMS/AC