Ambon (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon resmi menghapus zona parkir motor di depan Maluku City Mall (MCM), Kecamatan Sirimau.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 setelah evaluasi menunjukkan bahwa parkiran tersebut sering menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, menyatakan bahwa pihaknya akan menertibkan kendaraan yang masih memarkir di area tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar kepada petugas yang meminta uang parkir di kawasan tersebut.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola MCM, Balai Jalan, Balai Perhubungan Darat, dan kepolisian.
Selain penghapusan parkir di depan MCM, Dishub juga menerapkan sistem parkir sirip untuk kendaraan roda empat di beberapa kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Diponegoro, A.M. Sangadji, A.Y. Patty, dan Said Perintah.
Menurut Suitella, penerapan parkir sirip akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan mekanisme parkir dari serong ke paralel.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sebelumnya tahun 2019 lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menerapkan sistem parkir paralel untuk kendaraan roda empat di dua kawasan utama, yaitu Jalan Diponegoro dan A.M. Sangadji. Sebelumnya, sistem parkir paralel telah diuji coba di ruas Jalan A.Y. Patty dan Said Perintah.
Tujuan parkir paralalel saat itu untuk mendongkrak potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Namun belakangan kebjakan parkir parallel tersebut setelah dievaluasi ternyata berdampak pada kemacetan arus lalulintas.DMS