Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Komisi II DPRD Malteng Minta PT Waragonda Hentikan Penambangan Pasir Granit

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 14 January 2025
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
Image3 2

Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Komisi II DPRD Maluku Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas penambangan pasir granit oleh PT Waragonda di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD, PT Waragonda, Pemerintah Negeri Haya, dan Saniri Negeri yang digelar secara terpisah di Gedung DPRD, Senin (13/01).

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Ketua Komisi II, Julianus Wattimena, menegaskan bahwa PT Waragonda tidak boleh melanjutkan operasionalnya untuk sementara waktu. Keputusan ini didukung oleh mayoritas anggota Komisi II, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur operasional.

PT Waragonda telah beroperasi sejak 2021, tetapi izin produksi baru diterbitkan pada tahun 2023. Hal ini jelas merupakan pelanggaran.

Wattimena juga menyoroti kejanggalan dalam investasi perusahaan yang hanya tercatat sebesar Rp 79 juta, meski aktivitas penambangan telah menghasilkan ribuan ton pasir granit untuk ekspor.

Politisi PDI perjuangan ini mencurigai data investasi tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke Pemerintah Daerah Maluku Tengah.

Anggota Komisi II lainnya, Jacob Kapressy, menyampaikan bahwa kegiatan PT Waragonda diduga telah merugikan masyarakat Negeri Haya dan pemerintah daerah. Ia meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Hidayat Samalehu, anggota Komisi II, mengingatkan bahwa berdasarkan UU Minerba, jika aktivitas penambangan berdampak buruk terhadap lingkungan, maka izin operasional harus ditinjau ulang atau dicabut.

Komisi II menemukan bahwa nama PT Waragonda tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang memiliki izin pengelolaan pasir granit di Kecamatan Tehoru. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan aktivitas penambangannya secara berkala kepada DPRD.

Rekomendasi penghentian sementara ini juga didukung oleh mayoritas warga Negeri Haya yang menolak keberadaan PT Waragonda sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2021.

Menanggapi rekomendasi ini, staf PT Waragonda, Aman Tehuayo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi II. Ia mengakui bahwa proses pengurusan izin operasional mengalami kendala akibat perubahan regulasi, sehingga izin baru diterbitkan pada tahun 2023.

Diakui perusahaan itu telah beroperasi sejak 2021, tetapi pengambilan material pasir granit baru dilakukan pada akhir 2022. Keterlambatan izin ini murni karena perubahan regulasi.

Dengan adanya dugaan pelanggaran dan penolakan dari masyarakat, Komisi II DPRD Maluku Tengah berharap penghentian sementara ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.DMS

Tags: berita ambonBerita MaukuGranitKomisi.DPRDPajakPasir
Previous Post

Fardan Nustelu, Bocah Tujuh Tahun Tewas Diterkam Buaya

Next Post

KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments Terkait Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
gedung baru kpk 3 169

KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments Terkait Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.