Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
“Hari ini, Selasa (14/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, materi pemeriksaan belum dirinci lebih lanjut.
“Dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. Kosasih diduga menempatkan dana investasi senilai Rp 1 triliun secara melawan hukum melalui produk Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM).
“Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 tersebut melanggar hukum. Beberapa pihak mendapatkan keuntungan dari praktik ini,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1/2025).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
PT IIM (Insight Investments Management): sekurang-kurangnya Rp 78 miliar
PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia): sekurang-kurangnya Rp 2,2 miliar
PT PS (Pacific Sekuritas): sekurang-kurangnya Rp 102 juta
PT SM (Sinarmas Sekuritas): sekurang-kurangnya Rp 44 juta
Pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto
Negara dirugikan sebesar Rp 200 miliar dari total investasi Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK menggeledah dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8–9 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta, sejumlah tas mewah, surat kepemilikan aset, dan barang bukti lainnya.DMS/DC