Jakarta (DMS) – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta ketiga tersangka—Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA—kepada Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Komandan Puspomal, Laksamana Muda Sasmita, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti yang ada, cukup bukti bahwa para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Sasmita dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.
Pembunuhan Berencana
Dua dari tiga tersangka, Sertu AA dan KLK BA, dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurut Puspomal, unsur jeda waktu untuk berpikir sebelum tindakan dilakukan menjadi dasar penetapan pasal tersebut.
“Pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terdapat jeda waktu yang menunjukkan perencanaan, berbeda dengan pembunuhan biasa,” jelas Sasmita.
Kasus Bermula dari Penggelapan
Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman. Saat mengejar mobilnya, Ilyas ditembak oleh para tersangka di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain tuduhan pembunuhan, ketiga tersangka juga didakwa melakukan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengonfirmasi bahwa ketiganya terlibat dalam tindakan penadahan.
“Ketiga tersangka dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan secara bersama-sama,” ujar Riswandono di Markas Puspomal, Jakarta Utara.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, Puspomal memeriksa 18 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Sigra, pistol yang digunakan untuk menembak korban, lima butir selongsong peluru, baju korban, serta bukti transfer.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan penting mengenai integritas dan kedisiplinan prajurit militer. Proses hukum terhadap para tersangka akan diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan ditegakkan.DMS/KC