Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyoroti keberadaan pagar sepanjang 30,16 km di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten. Ia meminta agar permasalahan ini segera ditindak secara tegas.
“Isu pagar laut ini harus segera ditangani secara serius. Keberadaan pagar tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945,” ujar Rano dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Rano menekankan bahwa keberadaan pagar tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat wilayah itu adalah zona perikanan strategis yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi lokal. Jika dibiarkan, hal ini akan memberikan dampak sistemik pada ketahanan ekonomi masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang,” katanya.
Rano mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut. Menurutnya, tindakan pemagaran laut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.
“Terdapat dua dasar hukum yang dapat digunakan oleh Kepolisian, yakni pelanggaran terhadap UU Kelautan serta Pasal 73 yang mengatur tentang dampak pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat,” jelas Rano.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau oknum tertentu dalam kasus ini.
“Jika ditemukan adanya pihak korporasi atau individu yang sengaja melakukan pelanggaran hukum dengan memagari laut, maka penindakan hukum harus dilakukan secara tegas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa masalah utama bukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering dikaitkan dengan kasus ini, melainkan pada pelaksanaannya yang kerap menyalahi aturan.
“PSN itu tidak salah, tetapi pelaksananya yang harus dievaluasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu lebih serius memperhatikan hal ini. Sangat penting membentuk badan khusus untuk memastikan pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut atas instruksi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa perintah tersebut berasal dari Presiden melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Pagi tadi saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali lagi saya tekankan, negara tidak boleh kalah,” tegasnya setelah penyegelan di Tangerang, Kamis (9/1).
KKP juga berjanji akan segera membongkar pagar laut tersebut. Proses pembongkaran direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Dalam satu-dua hari ke depan, solusi terkait waktu pembongkaran akan diumumkan,” kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, di Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1).DMS/DC