Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dewi Soekarno Didenda Rp3,03 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang, Ini Sebabnya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 20 January 2025
in Hiburan
0
ilustrasi pengadilan 1 169

Jakarta, (DMS) – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) kepada Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno. Denda ini terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawannya secara sepihak.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika dua karyawan tersebut menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Saat itu, Dewi baru saja kembali dari Indonesia. Mendengar keputusan kedua karyawan tersebut, Dewi dilaporkan marah dan memutuskan untuk memecat mereka.

Berita Lainnya

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan

Blackpink bersatu lagi untuk syuting video musik baru

Aktris Diane Keaton mengidap pneumonia bakterial jelang wafat

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ucap Dewi, dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).

Tidak terima atas PHK tersebut, kedua karyawan itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan ini dikenal sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan agar Dewi membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen kepada kedua karyawannya. Namun, Dewi keberatan dan mengajukan banding.

Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, sehingga hubungan kerja harus tetap dilanjutkan. Selain itu, kantor Dewi diwajibkan membayar gaji kedua karyawan tersebut sejak 2021 hingga 2024, ditambah biaya lembur yang belum dibayarkan. Total keseluruhan denda yang harus dibayarkan Dewi mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.

Keputusan ini menandai pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama di tengah situasi pandemi yang memunculkan banyak tantangan di tempat kerja.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuCovidanDendaDewiJepangPengadilan
Previous Post

Survei Litbang Kompas: 80,9% Publik Puas, 19,1% Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post

Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik dan 11 Transmisi di Sumedang

Berita Terkait

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan
Hiburan

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan

Thursday, 23 October 2025
Blackpink bersatu
Hiburan

Blackpink bersatu lagi untuk syuting video musik baru

Tuesday, 21 October 2025
Diane Keaton
Hiburan

Aktris Diane Keaton mengidap pneumonia bakterial jelang wafat

Saturday, 18 October 2025
SEVENTEEN
Hiburan

SEVENTEEN akan hadirkan serial dokumenter pada November

Thursday, 16 October 2025
BCL dan Kahitna
Hiburan

BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

Thursday, 16 October 2025
Musisi Indonesia Timur Bersinar di AMI Awards 2025
Hiburan

Musisi Indonesia Timur Bersinar di AMI Awards 2025

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
presiden prabowo subianto 1 169

Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik dan 11 Transmisi di Sumedang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.