Jakarta, (DMS) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan ini disampaikan Nusron pada Senin (20/1).
“Kami mengakui bahwa benar ada sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Nusron.
Menurutnya, terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat HGB di kawasan tersebut. Sertifikat tersebut dimiliki oleh sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan individu.
PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
Perseorangan: 9 bidang.
Selain itu, terdapat juga 17 bidang yang bersertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq.
“Berita yang beredar di media dan media sosial terkait sertifikat ini telah kami verifikasi. Lokasi dan datanya sesuai dengan aplikasi yang kami miliki,” jelasnya.
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah menimbulkan polemik dan misteri. Hingga kini, keberadaan pagar tersebut masih menjadi perdebatan.
Nusron mengaku, pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret terkait pagar laut ini. Pasalnya, lokasi pagar berada di wilayah perairan, yang merupakan kewenangan pihak lain.
“Selama masih di laut, itu merupakan ranah hukum kelautan. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Jika termasuk hutan, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Jika bukan, barulah menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron pada Rabu (15/1), seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.DMS/CC