Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak nasional. Penerimaan pajak tercatat meningkat signifikan dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.
“Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati di Jakarta, Rabu.
Sektor-sektor yang menjadi kontributor terbesar adalah ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia. Selain kontribusi pada setoran pajak, HGBT juga berdampak positif terhadap kinerja korporasi, yang terlihat dari peningkatan Net Profit Margin (NPM) dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.
Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan HGBT berperan penting dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Misalnya, HGBT yang diberikan kepada PLN membantu memperkuat ketahanan energi nasional, sementara HGBT untuk sektor pupuk mendukung ketahanan pangan.
Meski demikian, Menkeu mengakui adanya beban fiskal akibat penerapan kebijakan ini, seperti hilangnya sebagian pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“APBN terus hadir bekerja keras memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia. Kita harus menjaga APBN agar tetap sehat dan mampu menjalankan berbagai tugas dalam menjaga stabilitas ekonomi serta membangun negara,” tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, kebijakan HGBT mulai diterapkan sejak 2020 melalui Perpres No.121/2020 untuk sektor ketenagalistrikan serta tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut Menkeu, penerima manfaat terbesar dari kebijakan ini adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta sektor keramik (5,4 persen) dan petrokimia (5 persen).DMS.AC