Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, kesal kepada kuasa hukum KPU Mimika, Afif Rosadiansyah, hingga memukul meja. Hal itu lantaran KPU tidak melampirkan bukti C hasil suara dari TPS.
Momen itu terjadi saat Saldi memimpin sidang panel 2, dalam perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Mulanya, Afif membantah dalil pemohon yang menyebut partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Mimika melebihi 100%.
Afif menjelaskan kejadian di Distrik Agimuga. Salah satu distrik yang didalilkan oleh pemohon. Dalam dalilnya, pemohon menyebut DPT di Distrik Agimuga sebesar 828. Namun, pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten terjadi perubahan DPT menjadi 813.
Afif mengaku ada kesalahan penulisan jumlah DPT di distrik tersebut saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dia mengatakan KPU langsung melakukan perbaikan total DPT pada tingkat kabupaten.
“Terhadap dalil tersebut kami merespons salah satunya, pertama bahwa terhadap perbedaan jumlah DPT di D hasil tingkat kecamatan dan D hasil kabupaten, terhadap persoalan tersebut termohon telah melakukan perbaikan dan koreksi pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Mimika,” jelas Afif.
“Perbaikan tersebut tidak mengubah perolehan suara tingkat distrik dan tidak ada keberatan saksi pasangan calon,” sambungnya.
Saldi lalu mempertanyakan DPT Agimuga yang sebenarnya. Afif menegaskan DPT pada Distrik Agimuga sebanyak 813, setelah diperbaiki di tingkat kabupaten.
“Kalau DPT kan tidak bisa diubah lagi? DPT awal pas diumumkan berapa di Agimuga?” tanya Saldi.
“813 Yang Mulia,” jawab Afif.
“Kenapa bisa ditulis 822? Itu permohonan saja atau gimana?” tanya Saldi.
“822 itu ada di penetapan rekap tingkat kecamatan,” jawab Afif.
“Jadi ini clear ya…,” kata Saldi yang dipotong oleh Afif. Saldi yang mengetahui omongannya dipotong itu, langsung menegur Afif.
“Anda tunggu saya dulu. Anda itu mau meyakinkan saya atau meyakinkan diri sendiri? Karena ini harus clear, jadi di Distrik Agimuga itu DPT nya 813. Kemudian disesuaikan atau diperbaiki jadi berapa?” tegur Saldi.
“813. Dari 822 yang di tingkat kecamatan, kemudian pada tingkat kabupaten kota disesuaikan, karena di tingkat kecamatan nulisnya 822 kemudian diperbaiki 813,” jawab Afif.
Saldi lalu bertanya mengenai jumlah suara pemilih. Afif menyampaikan total pengguna hak pilih sebanyak 838.
“Ini termasuk yang didalilkan, kenapa jumlah pengguna hak pilihnya lebih besar dibanding DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 kan? Artinya pengguna hak suara di Agimuga itu lebih dari 100% DPT kan? Jelaskan kenapa bisa berlebih? Ada buktinya nggak bahwa semua orang di situ menggunakan hak pilihnya sehingga karena kelebihan ditambah 2,5% itu?” tanya Saldi.
“Kita membuktikannya berdasarkan hasil, karena yang didalilkan adalah hanya persoalan angka-angka saja yang mulia, kita menyampaikan bahwa perolehan hasil ini sesuai dengan…,” kata Afif yang dipotong oleh Saldi.
Saldi mempertanyakan bukti C hasil suara di masing-masing TPS. Saldi bertanya KPU menyerahkan atau tidak bukti tersebut.
“Bukan, Anda menyerahkan tidak, masing-masing di TPS itu ada bukti di TPS?” tanya Saldi.
“Di kecamatan dengan di…,” kata Afif yang dipotong oleh Saldi.
Saldi tampak kesal dengan jawaban KPU. Di tengah kekesalan tersebut, terdengar suara ‘brak’. Saldi Isra terdengar memukul sesuatu di mejanya. Saldi Isra menegaskan seharusnya KPU tidak hanya melampirkan D hasil kecamtaan, tetapi juga melampirkan C hasil di TPS.
“Hey Anda dengar saya. Kalau mau mencari kebenaran di kecamatan tuh harus lihat di TPS nya, Anda masukkan nggak bukti TPS-nya? Gimana kami mau mengecek? Kan harus ada ini, suara C1 dari TPS, lalu dilakukan rekap di tingkat Kecamatan itu kan lihat ke TPS ya, ada nggak bukti TPS-nya?” cecar Saldi.
“Kami ada beberapa yang disampaikan di Yang Mulia,” jawab Afif.
“Beberapa itu berapa? Ini kan ada 8 TPS. Ada gak 8 TPS di Agimuga?” tanya Saldi.
“Ada,” jawab Afif.
Saldi kembali mempertanyakan apakah KPU memasukkan C hasil TPS sebagai bukti atau tidak. Namun, Afif mengaku belum menyerahkannya.
“Ada? Anda masukkan di sini?” tanya Saldi.
“Belum. Karena yang didalilkan terkait dengan disandingkan D hasil Yang Mulia, D hasil kecamatan,” jawab Afif.
Saldi Isra mengaku pusing melihat cara bersidang pihak KPU Mimika. Dia kembali mencecar data TPS.DMS/DC