Jakarta, (DMS) – Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (ADAKSI) menilai bahwa para pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek) kurang memiliki kemauan politik (political will) yang kuat dalam memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan, menyusul surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, yang menyatakan bahwa tukin dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dibayarkan.
“Kami melihat bahwa political will pejabat Kemendiktisaintek tidak cukup kuat dalam memperjuangkan tukin ini. Ini berbeda dengan sikap pejabat di Kemenag, yang lebih gigih dalam memperjuangkan tukin dan rapelan bagi guru dan dosen,” ujar Anggun dalam pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Anggun juga mempertanyakan keputusan untuk mengeluarkan surat edaran tersebut pada tanggal 28 Januari 2025, yang jatuh pada hari libur. Ia menilai bahwa surat edaran itu mengandung banyak inkonsistensi.
“Kenapa surat itu tidak ditandatangani langsung oleh Menteri? Seharusnya hal itu lebih memperkuat pesan yang disampaikan,” kata Anggun.
Lebih lanjut, Anggun mempertanyakan alasan Kementerian yang selalu mengaitkan masalah tukin dengan perubahan nomenklatur, padahal tukin untuk tenaga pendidik di Kemendiktisaintek seharusnya tidak mengalami masalah pasca pemisahan kementerian.
Sementara itu, Anggun juga menyoroti sosialisasi yang hanya melibatkan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melalui platform Zoom. Menurutnya, para dosen yang terkait langsung dengan pencairan tukin seharusnya juga dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, ADAKSI berencana menggelar aksi di Istana Kepresidenan pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Kemendiktisaintek mengeluarkan surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan PTN di seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025 itu menjelaskan bahwa tukin dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dibayarkan karena tidak ada pengajuan alokasi anggaran sesuai dengan proses birokrasi yang berlaku.
“Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu penerbitan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.DMS/CC