Jakarta (DMS) – Musisi senior Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Ini menjadi kali keempat pelantun lagu Sakura tersebut berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan musisi berusia 66 tahun itu. Meski belum memberikan rincian lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan dua jenis barang bukti.
“Barang bukti berupa sabu dan ganja,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat diamankan, ia sempat mengelak, namun akhirnya mengakui setelah polisi menemukan barang bukti di rumahnya.
“FRM sempat mengelak, tetapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya,” tambah Andri.
Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja di dalam asbak di atas meja.
Terakhir, pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus terbaru yang menjerat Fariz RM.DMS/DC