Jakarta (DMS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa 16 daerah mengalami kendala anggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Kesulitan ini muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada serentak.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyebut bahwa daerah-daerah tersebut membutuhkan bantuan dana dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat agar dapat melaksanakan PSU sesuai keputusan MK.
“Terdapat 16 daerah yang masih membutuhkan bantuan dana baik dari pemerintah provinsi maupun melalui APBN,” ujar Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).
Ia merinci 16 daerah yang mengalami kendala anggaran, yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Serang.
Selain itu, terdapat juga Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Sementara itu, Ribka menyebut ada delapan daerah yang mampu secara anggaran untuk menggelar PSU. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU dalam 24 perkara perselisihan hasil Pilkada. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk menggelar PSU dengan pertimbangan hukum yang berbeda di masing-masing daerah.
Beberapa daerah diwajibkan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sementara lainnya hanya di sebagian TPS. Selain itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi suara ulang dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.DMS/CC