Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp222 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 14 March 2025
in Hukum
0
bank bjb iklan 169

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap lima orang tersangka. Nama-nama mereka diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3).

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali dari beberapa agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Rincian Dugaan Korupsi

Pada periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran promosi sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan daring. Anggaran tersebut dikelola oleh Divisi Corporate Secretary melalui kerja sama dengan enam agensi:

PT Cipta Karya Sukses Bersama (Rp105 miliar)

PT Cipta Karya Mandiri Bersama (Rp41 miliar)

PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar)

PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar)

PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (Rp49 miliar)

PT BSC Advertising (Rp33 miliar)

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. “Lingkup pekerjaan agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, sementara mekanisme pengadaan melanggar aturan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Berdasarkan penyelidikan KPK, terdapat selisih antara jumlah dana yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang dibayarkan kepada media, dengan total Rp222 miliar. Dana tersebut digunakan sebagai anggaran nonbudgeter, yang diduga telah disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto dalam kerja sama dengan enam agensi tersebut.

Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

KPK menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga:

Mengetahui dan merancang pengadaan jasa agensi sebagai sarana menerima kickback.

Memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu.

Memanipulasi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar menghindari proses lelang.

Menginstruksikan agar tidak dilakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Melakukan penyesuaian nilai setelah penawaran masuk, yang dikenal sebagai praktik post bidding.

“Dari total Rp409 miliar yang digunakan, setelah dikurangi pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan riil. Sedangkan, Rp222 miliar lainnya merupakan dana yang diduga digunakan secara fiktif,” kata Budi.

Tindakan Hukum dan Barang Bukti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuBJBDirekturIklankorupsiKPKTersangka
Previous Post

Pemda Maluku Tenggara Dituding Biarkan Kantor Camat Kei Besar Utara Timur Terbengkalai

Next Post

Jorge Martin Absen di MotoGP Argentina dan Amerika Serikat

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
MotoGP

Jorge Martin Absen di MotoGP Argentina dan Amerika Serikat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.