Ambon, Maluku (DMS) –Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemkot Ambon, bersama Satreskrim Polresta Ambon, dan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Pasar Mardika serta sejumlah distributor di Kota Ambon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Josias Lopies, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan setelah adanya dugaan beredarnya produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.
Dugaan ini muncul dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa minyak goreng bersubsidi tersebut masih dijual dengan volume yang kurang dari satu liter.
Dalam sidak tersebut, tim Satgas menemukan adanya perbedaan takaran pada beberapa produk Minyakita. Hasil pengecekan menunjukkan adanya dua jenis volume dalam kemasan, yakni 850 mililiter (ml) dan 900 mililiter (ml).
Meskipun masih dalam batas toleransi, temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran dibandingkan dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan.
Selain itu, dibandingkan dengan produk minyak goreng merek lain yang memiliki takaran sesuai dengan label kemasan, Minyakita ditemukan memiliki variasi volume yang cukup jauh.
Oleh karena itu, tim Satgas Pangan membawa sejumlah sampel kemasan Minyakita sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Terkait sanksi, Josie Lopies menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian. Polisi akan memanggil pihak distributor maupun produsen Minyakita untuk dimintai klarifikasi guna mengetahui penyebab perbedaan takaran yang ditemukan dalam sidak ini.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, serta melindungi hak konsumen di Kota Ambon.DMS