Jakarta (DMS) – Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, menerima kiriman kepala babi tanpa kuping pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket misterius tersebut, yang dilapisi styrofoam dan dikirim dalam kotak kardus, ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan di desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menganggap kejadian ini sebagai upaya teror terhadap kebebasan jurnalistik. “Kami mencurigai bahwa ini adalah bentuk teror yang bertujuan menghalangi kerja-kerja jurnalistik kami,” ujar Setri.
Setelah kejadian ini terungkap, berbagai kalangan mulai memberikan solidaritas kepada Tempo. Sejumlah 43 tokoh, yang terdiri dari pengacara, akademisi, pegiat HAM, dan wartawan, mengutuk pengiriman kepala babi tersebut. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap Tempo dan mengecam tindakan intimidasi ini.
“Tujuan intimidasi seperti ini adalah untuk menebar rasa takut, agar pekerjaan yang sedang dilakukan tidak dilanjutkan,” tulis pernyataan mereka pada Kamis, 20 Maret 2025.
Masyarakat sipil menilai bahwa teror ini merupakan upaya untuk menakut-nakuti dan membungkam kebebasan berpendapat. “Tindakan seperti ini sering kali dilakukan oleh mereka yang tidak tahan dengan adu argumen,” demikian pernyataan sikap masyarakat sipil tersebut.
KKJ Laporkan Kejadian ke Bareskrim
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror ini ke Bareskrim Polri. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menilai bahwa tindakan ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan kerja jurnalistik.
“Ini adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara,” jelas Erick pada Jumat, 21 Maret 2025.
Erick menambahkan bahwa pengiriman kepala babi ini juga bisa dianggap sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis, yang berpotensi dikenakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. “Pengiriman kepala babi ini jelas simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Pernyataan Ikatan Wartawan Hukum
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menyebutkan bahwa pengiriman kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang keji dan berbahaya bagi kebebasan pers.
“Tindakan ini bertujuan untuk membungkam jurnalisme independen dan kritis. Jurnalis berhak bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Irfan.
Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Perlindungan Pers
Konsorsium Jurnalisme Aman, yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menilai pengiriman kepala babi ini sebagai indikasi kecenderungan otoritarian di Indonesia. “Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” tegas Oslan.
YLBHI: Tindakan Teror Ini Pembungkaman Kebebasan Pers
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. “Serangan terhadap pers seperti ini semakin brutal dan tidak mendapat respons serius dari pemerintah,” ujar Isnur.
Tanggapan Kontras dan LBH Pers
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menyebut pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror dari rezim yang otoriter. “Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Staf Advokasi LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk segera mengusut kasus ini. “Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan teror ini, demi menjaga kebebasan pers,” ujar Mustafa.
Dewan Pers: Intimidasi Tidak Bisa Dibiarkan
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengiriman kepala babi kepada Tempo merupakan bentuk intimidasi yang jelas. “Ini adalah tindakan teror yang ditujukan untuk menakut-nakuti, yang biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dapat bertanggung jawab,” ujar Ninik.
Reaksi di Media Sosial
Aksi teror terhadap Tempo ini juga mendapat perhatian luas di media sosial. Pengguna @queerimpasse mencuit, “Kepala babi ini dikirim ke jurnalis perempuan dan Katolik pada hari yang sama dengan pembungkaman supremasi sipil di DPR.Fasisme dan otoritarianisme selalu dibangun di atas intimidasi.”
Akun @watchdoc_ID menambahkan, “Pengiriman kepala babi ini adalah serangan terhadap kebebasan pers yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan Hak Asasi Manusia.”
Warganet lainnya, @Mythicalforest, membandingkan teror terhadap Tempo dengan ancaman terhadap Suciwati, istri almarhum Munir, yang pernah mendapat ancaman serupa pada 2004.DMS/TC