Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Teror Kepala Babi di Tempo: Solidaritas Mengalir dari Berbagai Pihak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 March 2025
in Hiburan
0
AA1BpXn8

Jakarta (DMS) – Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, menerima kiriman kepala babi tanpa kuping pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket misterius tersebut, yang dilapisi styrofoam dan dikirim dalam kotak kardus, ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan di desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menganggap kejadian ini sebagai upaya teror terhadap kebebasan jurnalistik. “Kami mencurigai bahwa ini adalah bentuk teror yang bertujuan menghalangi kerja-kerja jurnalistik kami,” ujar Setri.

Berita Lainnya

Film “Mungkin Kita Perlu Waktu” kisahkan kerugian pola asuh narsistik

Lourdes Leon Tampil Berani di Paris Fashion Week dengan Busana Transparan

Manny Pacquiao Resmi Kembali ke Ring, Tantang Mario Barrios di Usia 46 Tahun

Setelah kejadian ini terungkap, berbagai kalangan mulai memberikan solidaritas kepada Tempo. Sejumlah 43 tokoh, yang terdiri dari pengacara, akademisi, pegiat HAM, dan wartawan, mengutuk pengiriman kepala babi tersebut. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap Tempo dan mengecam tindakan intimidasi ini.

“Tujuan intimidasi seperti ini adalah untuk menebar rasa takut, agar pekerjaan yang sedang dilakukan tidak dilanjutkan,” tulis pernyataan mereka pada Kamis, 20 Maret 2025.

Masyarakat sipil menilai bahwa teror ini merupakan upaya untuk menakut-nakuti dan membungkam kebebasan berpendapat. “Tindakan seperti ini sering kali dilakukan oleh mereka yang tidak tahan dengan adu argumen,” demikian pernyataan sikap masyarakat sipil tersebut.

KKJ Laporkan Kejadian ke Bareskrim

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror ini ke Bareskrim Polri. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menilai bahwa tindakan ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan kerja jurnalistik.

“Ini adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara,” jelas Erick pada Jumat, 21 Maret 2025.

Erick menambahkan bahwa pengiriman kepala babi ini juga bisa dianggap sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis, yang berpotensi dikenakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. “Pengiriman kepala babi ini jelas simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.

Pernyataan Ikatan Wartawan Hukum

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menyebutkan bahwa pengiriman kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang keji dan berbahaya bagi kebebasan pers.

“Tindakan ini bertujuan untuk membungkam jurnalisme independen dan kritis. Jurnalis berhak bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Irfan.

Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Perlindungan Pers

Konsorsium Jurnalisme Aman, yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menilai pengiriman kepala babi ini sebagai indikasi kecenderungan otoritarian di Indonesia. “Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” tegas Oslan.

YLBHI: Tindakan Teror Ini Pembungkaman Kebebasan Pers

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. “Serangan terhadap pers seperti ini semakin brutal dan tidak mendapat respons serius dari pemerintah,” ujar Isnur.

Tanggapan Kontras dan LBH Pers

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menyebut pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror dari rezim yang otoriter. “Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terpojok dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Staf Advokasi LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk segera mengusut kasus ini. “Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan teror ini, demi menjaga kebebasan pers,” ujar Mustafa.

Dewan Pers: Intimidasi Tidak Bisa Dibiarkan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengiriman kepala babi kepada Tempo merupakan bentuk intimidasi yang jelas. “Ini adalah tindakan teror yang ditujukan untuk menakut-nakuti, yang biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dapat bertanggung jawab,” ujar Ninik.

Reaksi di Media Sosial

Aksi teror terhadap Tempo ini juga mendapat perhatian luas di media sosial. Pengguna @queerimpasse mencuit, “Kepala babi ini dikirim ke jurnalis perempuan dan Katolik pada hari yang sama dengan pembungkaman supremasi sipil di DPR.Fasisme dan otoritarianisme selalu dibangun di atas intimidasi.”

Akun @watchdoc_ID menambahkan, “Pengiriman kepala babi ini adalah serangan terhadap kebebasan pers yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan Hak Asasi Manusia.”

Warganet lainnya, @Mythicalforest, membandingkan teror terhadap Tempo dengan ancaman terhadap Suciwati, istri almarhum Munir, yang pernah mendapat ancaman serupa pada 2004.DMS/TC

Tags: berita ambonBerita MalukuDewan PersKKJLBHPWISolidaritasTempol
Previous Post

Dugaan Aliran Uang Judi Sabung Ayam ke Oknum Polsek dan Koramil di Lampung

Next Post

Siswa Pekanbaru Lolos ke MIT, Kampus Terbaik Dunia, Berkat Strategi Belajar Cerdas

Berita Terkait

Film
Hiburan

Film “Mungkin Kita Perlu Waktu” kisahkan kerugian pola asuh narsistik

Monday, 12 May 2025
gaya lourdes leon 43
Hiburan

Lourdes Leon Tampil Berani di Paris Fashion Week dengan Busana Transparan

Saturday, 10 May 2025
Manny
Hiburan

Manny Pacquiao Resmi Kembali ke Ring, Tantang Mario Barrios di Usia 46 Tahun

Friday, 9 May 2025
judha nugraha
Hiburan

Kemlu Pastikan WNI di India dan Pakistan Aman, Imbau Waspada di Wilayah Perbatasan

Thursday, 8 May 2025
Ijonk
Hiburan

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Tuesday, 6 May 2025
Mariah Carey
Hiburan

Anderson Paak Konfirmasi Kolaborasi Musik dengan Mariah Carey

Saturday, 3 May 2025
Next Post
Fansen

Siswa Pekanbaru Lolos ke MIT, Kampus Terbaik Dunia, Berkat Strategi Belajar Cerdas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.