Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Curi Dompet di Dalam Pesawat, Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 30 March 2025
in Nasional, Lifestyle
0
dompet

Singapura (DMS) -Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap polisi Singapura. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap dalam 1 jam setelah polisi menerima laporan pencurian dompet oleh salah satu penumpang pesawat.

Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, Minggu (30/3/2025), kasus ini terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.55 dini hari. Polisi saat itu diberi tahu tentang kasus dugaan pencurian dompet korban yang diletakkan di dalam tas tangan dan disimpan di kompartemen atas selama penerbangan menuju Singapura.

Berita Lainnya

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Waspadai Kehamilan Ektopik, Kondisi Darurat yang Dapat Mengancam Nyawa Ibu

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Penyelidikan awal mengungkapkan kartu debit dari dompet yang hilang itu telah diduga digunakan di salah satu gerai di area transit Bandara Changi, Singapura. Korban yang menerima pemberitahuan tentang transaksi tidak sah lewat aplikasi perbankannya langsung menghubungi polisi untuk meminta bantuan.

Polisi Singapura kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCT. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara kemudian menetapkan identitas pria tersebut dan menangkapnya dalam waktu 1 jam setelah laporan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan pria dan korban saling kenal dan telah menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang mereka selama penerbangan. Pria tersebut didakwa di pengadilan Singapura pada tanggal 27 Maret 2025 dengan dakwaan pencurian berikut berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971 dan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871.

Berdasarkan KUHP Singapura, tindak pidana pencurian dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda atau keduanya. Sementara, tindak pidana penipuan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan juga dapat dikenakan denda.

Polisi Singapura menegaskan tidak menoleransi pencurian di dalam pesawat terbang dan akan berusaha keras untuk menangkap pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, mengatakan kasus ini bisa cepat diungkap karena notifikasi pada aplikasi perbankan.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankan miliknya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya. Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” ujar Malathi.DMS/DC

Tags: #CuriDompet#PriaWNIPesawatPolisiSingapuraTangkap
Previous Post

Bournemouth Percaya, Bisa Sekali Lagi Kalahkan Manchester City

Next Post

Presiden Prabowo dijadwalkan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

Berita Terkait

TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
Bumil
Lifestyle

Waspadai Kehamilan Ektopik, Kondisi Darurat yang Dapat Mengancam Nyawa Ibu

Tuesday, 20 May 2025
Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
OJOL 1
Nasional

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110 Jika Resah oleh Aksi Premanisme

Sunday, 18 May 2025
Next Post
presiden prabowo

Presiden Prabowo dijadwalkan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.