Masohi, Malteng (DMS) – Raja Negeri Sawai, Rahman Mukadar, memimpin pelepasan 12 warganya untuk menjalani proses hukum di Polres Maluku Tengah, Senin (14/4). Prosesi pelepasan dilakukan secara adat di rumah adat Luma Salaola, disertai doa bersama agar proses hukum berjalan lancar dan adil.
Dalam keterangannya, Mukadar menegaskan bahwa konflik yang terjadi tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melainkan murni menyangkut sengketa hak ulayat antar masyarakat adat.
“Ini murni soal hak ulayat, bukan konflik SARA,” tegas Mukadar.
Kapolres Maluku Tengah AKBP.Hardi Meladi Kadir dikonfimrasi DMS Media Group, Selasa (15/04) membenarkan bahwa 12 warga tersebut dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait bentrokan yang menyebabkan puluhan rumah warga di Desa Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, terbakar.
Menurut Hardi, pemanggilan ke-12 warga itu dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan,”kita jaga kondusifitas jangan sampai ada lagi muncul isu disana ditangkap disini tidak.Kita punya tujuan biar kondisi kamtibmas cepat pulih.Intinya kalau sudah lengkap semua nanti kita realese” kata Kapolres
Kapolres menambahkan, status 12 warga tersebut masih sebagai saksi. Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan cukup bukti, status mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polres Maluku Tengah juga telah menahan dua warga Masihulan. Salah satunya diduga sebagai pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Wahai, Aipda (Anm) Husni Abdullah.
Diketahui, bentrokan antarwarga Desa Sawai, Masihulan, dan Rumaolat pecah pada Kamis, 3 April 2025, di Kecamatan Seram Utara. Insiden ini mengakibatkan satu anggota Polsek meninggal dunia, 11 orang luka-luka, dan sebanyak 69 rumah warga di Desa Masihulan dilaporkan hangus terbakar.DMS