Jakarta (DMS) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memverifikasi klaim kehalalan produk yang beredar di pasaran.
“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).
Ahmad menjelaskan, kandungan babi dalam produk tersebut terdeteksi melalui pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Ia menegaskan, laboratorium BPJPH memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam pengujian tersebut.
Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikat halal. BPJPH akan memberikan sanksi kepada para produsen.
“Terhadap produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dua produk yang belum bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.DMS/CC