Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 21 April 2025
in Ekonomi
0
BPJPH

Jakarta (DMS) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memverifikasi klaim kehalalan produk yang beredar di pasaran.

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).

Ahmad menjelaskan, kandungan babi dalam produk tersebut terdeteksi melalui pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Ia menegaskan, laboratorium BPJPH memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam pengujian tersebut.

Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikat halal. BPJPH akan memberikan sanksi kepada para produsen.

“Terhadap produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dua produk yang belum bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.DMS/CC

Tags: Babiberita ambonBerita MalukuBPHPKhalalOlahanPangan
Previous Post

DPRD Maluku Tengah Gelar Paripurna Istimewa PAW Anggota Periode 2024–2029

Next Post

KPK Pastikan Ridwan Kamil Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terkait

ILustrasi: Investasi Emas Batangan
Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Saturday, 12 July 2025
distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
RK 1

KPK Pastikan Ridwan Kamil Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.