Ambon, Maluku (DMS) – Briptu Solagratia Yerusalam Ruhulessin (SYR), anggota Polsek Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Maluku. Pemecatan ini terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial VS, serta dugaan tindakan asusila.
Putusan ini PTDH dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Perilaku Polri (KKEP Polri) yang digelar di ruang sidang KKEP, Mapolda Maluku, Rabu (7/5). Selain terlibat KDRT, Briptu SYR juga diketahui meninggalkan tugas tanpa izin.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menjelaskan, Sidang KKEP Polri memutuskan Briptu SYR diberhentikan karena melanggar kode etik profesi Polri.
Keputusan PTH sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b serta melanggar etika kepribadian dengan melakukan perzinaan atau perselingkuhan sesuai Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Indera.
Usai mendengarkan putusan Briptu SYR menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Terkait hal ini Kabid Propam mengatakan Polda Maluku menghormati proses tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah Polda Maluku untuk menghindari perselingkuhan. Ditegaskan, jika terbukti anggota melakukan perselingkuhan, baik dengan anggota yang sudah berkeluarga maupun belum, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Polri, kata Indera, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas di lingkungan internal demi menjaga citra dan integritas institusi.
Diketahui, Briptu SYR sebelumnya dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT. Selain itu, ia juga diduga kerap merekam hubungan pribadinya dengan wanita lain, yang turut memperburuk citra Polri.DMS