Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Cemari Lingkungan, PT Wahana Lestari Investama Disanksi Pemda Malteng

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 4 June 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image1 2

Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) akibat pencemaran lingkungan dari kegiatan tambak udang di wilayah Pasahari, Kecamatan Seram Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 660.31/280/2025 tentang penerapan sanksi administratif kepada PT WLI terkait penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Dalam surat keputusan itu ditegaskan bahwa seluruh kewajiban harus dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan.

Sanksi berisi empat poin utama yang harus dijalankan PT WLI yakni melakukan pemulihan kualitas air sesuai baku mutu yang dipersyaratkan, membenahi konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada lokasi tambak di Pasahari.

Melakukan revisi Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah sesuai kondisi aktual dan  melaksanakan rehabilitasi lingkungan yang terdampak .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa menjelaskan perusahaan telah menerima surat keputusan sanksi tersebut pada 28 Mei 2025.

Ditegaskan PT WLI  wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam keputusan tersebut dalam waktu 30 hari.

Selain menjatuhkan sanksi, DLH Maluku Tengah juga memberikan 13 rekomendasi tambahan kepada PT WLI, salah satunya terkait upaya rehabilitasi lahan masyarakat yang terdampak.

PT WLI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Seram Utara dan Pemerintah Negeri Pasahari untuk pelaksanaan rehabilitasi lingkungan.

Diberitakan sebelumnya menindaklanjuti hasil terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang milik PT WLI Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (14/5) menggelar pertemuan dengan Perusahaan yang dipimpin mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Makassar yang diterbitkan pada 29 April 2025 menunjukkan bahwa kandungan limbah di tiga lokasi terindikasi melebihi ambang batas.

Adapun tiga lokasi yang terdampak antara lain, Outlet IPAL SAID Pasahari 10 parameter atau melewati ambang batas, Perkebunan milik masyarakat 9 parameter, Muara sungai setempat 5 parameter.DMS

Tags: Berita MaltengBerita MalukuDLHPaksaanPencemaranPT. WLISanksi
Previous Post

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Nelayan Kota Tual Ditemukan Selamat

Next Post

Polsek Bandara Pattimura Siap Amankan Perayaan Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Image2 2

Polsek Bandara Pattimura Siap Amankan Perayaan Idul Adha 1446 H

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.