Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Hari ini, Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Ia menyebutkan, Kusnadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kusnadi diketahui telah hadir di lokasi sejak pukul 09.32 WIB.
Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu:
MAK – Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur
SP – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur
BDW – Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024.
Tessa menyampaikan, dari total 21 tersangka, terdapat 4 penerima suap yang merupakan penyelenggara negara dan 17 pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.DMS/DC