Jakarta (DMS) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa sistem kerja ekonomi gig (gig economy) menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (19/6), menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital memungkinkan fleksibilitas waktu kerja yang dibutuhkan oleh perempuan, terutama yang juga menjalankan peran pengasuhan keluarga.
“Gig economy menjadi peluang bagi perempuan karena memberikan fleksibilitas kerja paruh waktu, terutama dengan dukungan teknologi digital. Hal ini memungkinkan perempuan mengatur waktu kerja dan keluarga secara lebih seimbang,” ujar Woro.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perempuan di dunia kerja agar dapat bersaing dan beradaptasi dalam tantangan era digital. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pemenuhan hak dasar perempuan, seperti akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, untuk mendukung peningkatan partisipasi kerja.
Woro menambahkan bahwa kebijakan pasar tenaga kerja perlu dievaluasi agar lebih responsif terhadap isu gender. Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan sistem perlindungan sosial yang mendukung perempuan tetap aktif dan kembali ke dunia kerja.
“Untuk meningkatkan TPAK perempuan, kita harus meninjau sisi penawaran dan permintaan tenaga kerja. Harus dilihat apakah masih ada kebijakan pasar yang tidak berpihak pada gender,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa TPAK perempuan mengalami peningkatan lebih tinggi dibanding laki-laki dalam setahun terakhir. Pada Februari 2024, TPAK perempuan tercatat sebesar 55,41 persen, dan meningkat menjadi 56,78 persen pada Februari 2025 atau naik 1,37 persen. Sementara itu, TPAK laki-laki hanya naik 0,32 persen dari 84,02 persen menjadi 84,34 persen dalam periode yang sama.
Meski meningkat, kesenjangan partisipasi antara perempuan dan laki-laki masih terjadi. Faktor penyebabnya antara lain norma sosial dan budaya, peran gender tradisional, serta beban ganda perempuan dalam urusan produktif dan reproduktif.
Selain itu, Woro menggarisbawahi masih adanya praktik diskriminatif di dunia kerja, mulai dari proses rekrutmen, masa kerja, hingga pascakerja. Ia mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan dibuat lebih inklusif dan mendukung kesetaraan kesempatan kerja bagi perempuan.
“Kebijakan ketenagakerjaan harus disertai perlindungan sosial yang aktif dan berpihak, agar perempuan dapat bergabung, bertahan, dan kembali bekerja tanpa hambatan,” tutup Woro.DMS/AC











