Jakarta (DMS) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Presiden Jokowi sebagai saksi pelapor. Namun, jadwal pemeriksaan tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, dan saksi-saksi dari pihak korban serta terlapor akan diperiksa pada tahap penyidikan,” jelasnya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik perkembangan kasus ini. Menurutnya, naiknya laporan ke tahap penyidikan menandakan kebenaran materi laporan yang dilayangkan kliennya.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan memenuhi unsur pidana,” kata Rivai saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan untuk memastikan keadilan serta memulihkan nama baik Jokowi yang sempat tercemar akibat tudingan tersebut.
“Dengan upaya hukum ini, Pak Jokowi berharap nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan oleh pengadilan,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya diketahui menangani enam laporan polisi terkait dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Jokowi. Salah satu dari laporan tersebut diajukan langsung oleh Jokowi, sementara tiga laporan lainnya juga sudah naik ke tahap penyidikan. Dua laporan sisanya telah dicabut oleh pelapor.
Laporan Jokowi diduga terkait pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).DMS/CC











