Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (DMS) – Setelah melalui proses mediasi selama tiga hari, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) bersama Soa Bungalembun mencapai kesepakatan terkait penurunan swery (simbol adat) di Pasar Omele, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (11/7/2025).
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pertemuan yang intens antara Pemda dan lima marga besar yang tergabung dalam Soa Bungalembun, yaitu Marga Londar, Lamere, Laratmase, Samangun, dan Yempormase.
Kepala Dinas Bina Marga Kabupten Kepulauan Tanimbar Poli Sabonu menjelaskan, proses negosiasi berlangsung cukup panjang dan melelahkan akibat perbedaan pandangan. Namun, kedua pihak akhirnya sepakat menunggu hasil tim penilai parsial dan bersama-sama menyetujui penurunan swery sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan leluhur.
Sabonu menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian kewajiban kepada pihak Soa. Semoga ke depan tidak ada lagi penundaan seperti ini.
Sedangkan, Kepala Soa Bungalembun, Atanasius Londar menambahkan bahwa penurunan swery dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur. Dalam filosofi adat, swery yang tergantung di tempat umum diibaratkan seperti seorang perempuan tua atau nenek yang masih ‘tergantung’ dan belum dipindahkan ke tempat yang layak.
Menurutnya penurunan swery ini bukan sekadar tindakan seremonial, tetapi bagian dari penghargaan terhadap roh dan warisan leluhur.
Kolaborasi antara Soa Bungalembun, masyarakat Desa Sifnana, dan Pemda KKT dinilai sebagai langkah penting untuk menyelesaikan persoalan secara adat dan menghindari potensi konflik hukum.
Soa Bungalembun berharap, kesepakatan ini menjadi awal yang baik bagi hubungan harmonis ke depan, tanpa kebohongan, serta dilandasi oleh kejujuran dan doa sakral demi perlindungan dan berkat dari Tuhan serta leluhur.DMS