Namlea, Kabupaten Buru (DMS) – Anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menilai, potensi emas di kawasan tersebut sangat besar dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Disebutkan emas yang terkandung dalam batuan Gunung Botak memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jika dikelola dengan baik, hasilnya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.
Ia mendorong masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan kawasan tambang. Menurutnya, penertiban ini tidak bersifat permanen, namun akan diarahkan pada pengelolaan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan menguntungkan bagi daerah.
Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak telah berlangsung selama lebih dari 12 tahun. Selama itu pula, kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida terus terjadi dan berdampak serius pada ekosistem serta kesehatan masyarakat.
Ditegaskan, DPRD Kabupaten Buru sangat mendukung penyisiran yang dilakukan pemerintah provinsi. Ini menjadi dasar penting untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang sudah sangat parah.
Ia menambahkan, dampak dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya ekologis, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan harga kebutuhan pokok serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Tambang ilegal juga telah memicu konflik sosial, perebutan lahan, dan menghilangkan mata pencaharian tradisional warga.
Dengan danya penertiban diharapkan ke depan tambang emas Gunung Botak bisa menjadi aset legal yang menyumbang PAD dan tidak lagi menjadi sumber masalah.DMS











