Ambon, KBRN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adriansyah, membantah isu bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020–2024 akan dihentikan. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran Rp177 miliar.
Isu SP3 ini beredar karena, Adriansyah akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Kajari Ambon. Ia dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan, hingga penggeledahan. Karena itu, menurutnya, tidak logis jika kasus ini dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.
Adriansyah juga menyinggung dugaan bahwa penyidikan akan dihentikan karena adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai, kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Diketahui perkembangan penanganan kasu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak 7 Mei 2025.
Mereka yang diperiksa diantaranya , Direktur PT Odyssey Shipping Lines (ODL), Direktur PT Benteng Persada (BPI),Direktur PT Inti Tehnika Solusi), PT Sukses Abadi Persada, PT Mula Bahtera Marina Mandiri. Direktur Pengembangan PT Samator Indogas Tbk di Jawa Timur.
Pemeriksaan juga terhadap Direktur CV Kojastek, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara, dan Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.
Diketahui, Adriansyah akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Kajari Ambon. Ia dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Posisinya akan digantikan oleh Riki Septa Tarigan, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa sejak status perkara ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2025. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari internal PT Dok Perkapalan Waiame, pihak swasta, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.DMS