Ambon, Maluku (DMS) – Kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Senin (11/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Lodewik Wenny Tahapary Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon, usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik.
Penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, diterima langsung oleh JPU Beatrix Novita Temmar. Lodewik Wenny Tahapary didampingi kuasa hukumnya, Thomas Wattimury, saat menjalani proses tersebut.
Dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2018–2022, Lodewik Wenny Tahapary diduga menguntungkan diri sendiri dengan membuat laporan fiktif. Dana hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang seharusnya untuk pembangunan gereja, justru dikorupsi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp199,55 juta. Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, LWT akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung 11–30 Agustus 2025, sambil menunggu proses penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Tengah, mengingat dana hibah yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membangun rumah ibadah.DMS