Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi Ditahan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 11 August 2025
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
tahanan jaksa

tahanan jaksa

Ambon, Maluku (DMS) – Kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Senin (11/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Lodewik Wenny Tahapary Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon, usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik.

Penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, diterima langsung oleh JPU Beatrix Novita Temmar. Lodewik Wenny Tahapary didampingi kuasa hukumnya, Thomas Wattimury, saat menjalani proses tersebut.

Berita Lainnya

Warga Tananahu Geruduk Kantor Negeri, Protes Pembagian Beras Tak Transparan

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Tuntaskan Jalan Lingkar Ambalau yang Mangkrak 15 Tahun

Jelang HUT RI ke-80, Menggema Suara dari Maluku Untuk Indonesia

Dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2018–2022, Lodewik Wenny Tahapary diduga menguntungkan diri sendiri dengan membuat laporan fiktif. Dana hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang seharusnya untuk pembangunan gereja, justru dikorupsi.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp199,55 juta. Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, LWT akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung 11–30 Agustus 2025, sambil menunggu proses penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Tengah, mengingat dana hibah yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membangun rumah ibadah.DMS

 

Tags: #hubahAkoonDanaGerejakorupsiresmiTahanTersangka
Previous Post

Gratis! Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Next Post

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Tuntaskan Jalan Lingkar Ambalau yang Mangkrak 15 Tahun

Berita Terkait

warga tananahu
Berita Maluku

Warga Tananahu Geruduk Kantor Negeri, Protes Pembagian Beras Tak Transparan

Monday, 11 August 2025
demo mahasiswa
Berita Maluku

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Tuntaskan Jalan Lingkar Ambalau yang Mangkrak 15 Tahun

Monday, 11 August 2025
peta maluku
Berita Maluku

Jelang HUT RI ke-80, Menggema Suara dari Maluku Untuk Indonesia

Saturday, 9 August 2025
pedagang emas
Berita Maluku

Harga Emas di Ambon Naik, Pembeli Sepi Karena Lesunya Ekonomi

Saturday, 9 August 2025
gunung botak
Berita Maluku

Pemilik Lahan Nurlatu Desak Pemberian IPR untuk Masyarakat Adat Gunung Botak

Saturday, 9 August 2025
ketua komisi IV DPRD Malteng
Berita Maluku

Bangunan Sekolah Tak Layak, DPRD Maluku Tengah Panggil Dinas Pendidikan dan Kontraktor

Friday, 8 August 2025
Next Post
demo mahasiswa

Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Tuntaskan Jalan Lingkar Ambalau yang Mangkrak 15 Tahun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.