Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Politisi Malaysia pelaku rudapaksa WNI tetap dijerat 8 tahun bui

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 October 2025
in Hukum
0
Paul Yong Choo Kiong

Paul Yong Choo Kiong

Kuala Lumpur (DMS) – Politisi asal Ipoh, Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, pelaku rudapaksa (pemerkosaan) terhadap warga Indonesia, tetap dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara, setelah langkah banding terakhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal Malaysia, Rabu.

Mantan anggota dewan Tronoh itu mulai menjalani hukuman delapan tahun di Penjara Kajang hari ini, menyusul putusan Mahkamah Federal (pengadilan tingkat kasasi) yang menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.

Berita Lainnya

Berbaju Tahanan, Ini ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

KPK Pantau Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T: Ditindak Jika Ada Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, dengan suara bulat menolak banding terakhir Yong.

“Putusan tersebut sah dan keputusan mayoritas di Pengadilan Banding sudah tepat,” ujar Hakim Wan Ahmad Farid, yang memimpin persidangan bersama Hakim Pengadilan Federal Datuk Nordin Hassan dan Datuk Hanipah Farikullah, sebagaimana dikutip dari BERNAMA.

Yong, 55 tahun, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun asal Indonesia.

Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambukan kepada Yong. Namun, pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun, dengan tetap mempertahankan dua kali cambukan.

Dalam pembacaan putusan pengadilan, Hakim Wan Ahmad Farid mengatakan bahwa terdakwa Yong telah menggugat penerapan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menyatakan bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah diingkari, karena korban, yang merupakan saksi ke-15 dari pihak penuntut umum, memberikan kesaksian dalam sidang tertutup tanpa dihadiri oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Korban telah memberikan kesaksian berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai saksi kunci.

Namun, Hakim Wan Ahmad Farid memutuskan bahwa tidak terjadi kesalahan penjatuhan hukuman terhadap Yong, serta kasus penuntut umum juga tidak dirugikan oleh prosedur ini, karena korban secara sah diklasifikasikan sebagai saksi yang dilindungi.

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa Mahkamah Federal yakin bahwa korban adalah saksi yang kredibel dan bahwa Pengadilan Tinggi telah tepat dalam menerima kesaksiannya.

“Hakim pengadilan adalah pihak yang paling tepat untuk menilai perilaku saksi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.DMS/AC

Tags: #8tahun#jeratBuiMalaysiaPelakuPolitisiRudapaksaWNI
Previous Post

Pria di Jakut Diduga Gantung Diri gara-gara Judi Online

Next Post

Pemerintah sebut program magang nasional dibuka 15 Oktober 2025

Berita Terkait

hacker bjorka
Hukum

Berbaju Tahanan, Ini ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Thursday, 2 October 2025
gedung kpk
Hukum

KPK Pantau Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T: Ditindak Jika Ada Korupsi

Thursday, 2 October 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Hukum

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Thursday, 2 October 2025
hendi prio santoso
Hukum

KPK Tahan Eks Dirut PGN di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta

Wednesday, 1 October 2025
ilustrasi hukum
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Wednesday, 1 October 2025
kendaraan sitaan kpk
Hukum

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Kasus Pemerasan Kemnaker ke Rupbasan

Wednesday, 1 October 2025
Next Post
program magang nasional

Pemerintah sebut program magang nasional dibuka 15 Oktober 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.