Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Tahan Eks Dirut PGN di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 October 2025
in Hukum
0
hendi prio santoso

hendi prio santoso

Jakarta (DMS) – KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) dalam perkara korupsi terkait transaksi jual-beli gas. KPK menahan Hendi selama 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Berita Lainnya

Berbaju Tahanan, Ini ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

KPK Pantau Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T: Ditindak Jika Ada Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Hendi Prio Santoso ditahan selama 20 hari pertama terhitung 1-20 Oktober 2025. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Terkait konstruksi perkara, Asep menjelaskan pada tahun 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas Asep.

Dia menyebut Arso Sadewo pun akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

“Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.

Hasil pertemuan ini pun ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dia.

Hendi pun memberikan sebagian uang senilai USD 10 ribu dari commitment fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan. Imbalan ini diberikan karena Yugi telah mempertemukannya dengan Arso.

“Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ungkapnya.

Asep menjelaskan Hendi pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) ini. Dua tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ucapnya.DMS/DC

Tags: 3ks3tahanBeliDirutGasJualKasusKPKPGN
Previous Post

Pemerintah sebut program magang nasional dibuka 15 Oktober 2025

Next Post

Bupati Maluku Barat Daya Lantik 1.827 Pegawai P3K

Berita Terkait

hacker bjorka
Hukum

Berbaju Tahanan, Ini ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Thursday, 2 October 2025
gedung kpk
Hukum

KPK Pantau Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T: Ditindak Jika Ada Korupsi

Thursday, 2 October 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Hukum

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Thursday, 2 October 2025
Paul Yong Choo Kiong
Hukum

Politisi Malaysia pelaku rudapaksa WNI tetap dijerat 8 tahun bui

Wednesday, 1 October 2025
ilustrasi hukum
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Wednesday, 1 October 2025
kendaraan sitaan kpk
Hukum

KPK Pindahkan 32 Kendaraan Kasus Pemerasan Kemnaker ke Rupbasan

Wednesday, 1 October 2025
Next Post
bupati MBD

Bupati Maluku Barat Daya Lantik 1.827 Pegawai P3K

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.